Dia menegaskan, pembayaran THR tetap harus dilakukan, meski pelaksanaannya boleh diundur.
Selain itu, operator bus juga meminta keringanan pembayaran pinjaman dan bunga sebagai bentuk insentif.
Lebih lanjut, Budi menekankan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk perencanaan insentif ini. Namun, ia berharap insentif tidak hanya diberikan oleh pemerintah.
"Insentif itu sebetulnya jangan dari pemerintah saja," ucapnya.
Baca juga: Ada Covid-19, Pemerintah Susun 3 Skenario Mudik Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.