Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Luhut Bantah Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek

Kompas.com - 01/04/2020, 21:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi menepis informasi yang beredar terkait adanya penghentian transportasi Jabodetabek dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Dia menjelaskan, surat edaran dari BPTJ sekadar rekomendasi untuk dilakukan pembatasan operasional transportasi Jabodetabek.

"Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: BPTJ Beri Rekomendasi Batasi Transportasi Umum di Jabodetabek

Jodi kembali memperjelas bahwa surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah zona merah sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diterapkan. Dengan cara melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona.

"Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," ujarnya.

Bila belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Baca juga: Cegah Persebaran Corona, Kemenhub Batasi Pengerjaan Proyek Kereta Api

Sementara itu, Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menegaskan, terkait penutupan ruas jalan tol Jasa Marga masih menunggu keputusan pemerintah.

Namun, pihaknya telah siap apabila kebijakan tersebut akhirnya harus diterapkan sekaligus telah menyiapkan langkah-langkah mengenai pembatasan wilayah Jabodetabek tersebut.

"Kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah," kata Dwimawan dalam keterangan tertulis, hari ini.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Listrik Gratis untuk Warga Miskin Bisa 3 Bulan Lebih

"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," lanjut dia.

Bila berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, lanjutnya, penutupan sementara jalan tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar yakni melalui PP Nomor 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: Anggaran untuk Tangani Corona Capai Rp 405 Triliun, dari Mana Dananya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com