Mamit memandang, Kementerian ESDM seharusnya fokus melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Migas yang sudah efektif berlaku per Juli 2019.
Namun, aturan itu sampai sekarang belum dilaksanakan juga. Permen tersebut adalah salah satu upaya yang dibangun oleh Kementerian ESDM sendiri untuk membuat rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan harga jual gas bumi.
Pelaksanaan penurunan harga gas bumi untuk industri seharusnya tetap menjaga keberlangsungan usaha dari badan usaha hilir gas bumi.
"Kebijakan menteri ESDM sekarang ini akan membuat banyak daerah sulit mendapatkan manfaat dari besarnya produksi gas bumi di dalam negeri. Siapa yang berani investasi besar jika pengembalian investasinya sulit diprediksi?" tutur Mamit.
Baca juga: PGN Pasok Kebutuhan Gas di Wisma Atlet Kemayoran
Sebelumnya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2020, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan rencana penurunan harga gas industri.
"Rencana penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS per MMBTU mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga 6 dollar AS per MMBTU tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara 4-4,5 dollar AS per MMBTU dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara 1-1,5 dollar AS per MMBTU," ungkap Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.