Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jakarta, 3.290 Perusahaan Sudah Terapkan WFH

Kompas.com - 06/04/2020, 14:08 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai dengan tanggal 19 April 2020.

Perpanjangan imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Disnakertrans Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja dari Rumah (Work from Home).

Terkait dengan pelaksanaan WFH, Disnakertrans DKI Jakarta mencatat sampai dengan hari ini, Senin (6/4/2020), atau pekan ke-4 pelaksanaan WFH, sudah ada 3.290 perusahaan yang mematuhi imbauan tersebut.

Baca juga: Viral Pengemudi Ojol Masih Dikejar Debt Collector, Ini Kata OJK

"Sudah ada 3.290 perusahaan yang ikut serta dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan Covid-19," tulis Dinaskertrans DKI Jakarta dalam akun instagram resminya @disnakertrans_dki_jakarta, Senin.

Selain itu, tercatat sudah ada 1.194.187 tenaga kerja yang dapat bekerja dari rumah.

Disnakertrans DKI Jakarta meminta kepada perusahaan yang sudah menerapkan WFH untuk melaporkang langsung melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Baca juga: Klaim Token Gratis Sudah Bisa Dilakukan Lewat WhatsApp?

 

Sebagai informasi, dikutip dari Harian Kompas, Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah membenarkan perpanjangan periode WFH melalui Surat Edaran Disnakertrans Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja dari Rumah atau Work from Home. 

”Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan 19 April 2020,” ucap Andri.

Salah satu pertimbangannya, Gubernur Anies mengeluarkan Keputusan Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Baca juga: Siap-siap, Daftar Kartu Pra Kerja 2020 Dibuka Mulai Minggu Kedua April

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com