Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Usul Pemerintah Bantu Bayar THR Karyawan

Kompas.com - 08/04/2020, 22:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan, pandemi virus corona (Covid-19) berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri.

Kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini kepada para pekerja. Oleh sebab itu, dia pun mengusulkan beberapa hal terkait THR ini.

"Pada dasarnya dalam kondisi saat ini, kelihatannya sangat sulit kita memenuhi tuntutan THR yang dimaksud. Untuk itu, usulan kami pertama, tentu saja pemerintah membantu pembayaran THR tersebut," katanya ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Kini, Nasib THR Menteri hingga Anggota DPR Ada di Tangan Jokowi

Namun, bila pemerintah tak sanggup memenuhi permintaan para pengusaha dan industri, Shinta berharap pengusaha diberikan kelonggaran untuk menunda pembayaran THR hingga kondisi perekonomian kembali normal dengan batas waktu yang masih belum bisa ditentukan.

"Kedua, kita minta penundaan pembayaran THR, apakah itu dicicil atau dibayarkan saat kondisi sudah membaik," ucapnya.

Menurut dia, para pengusaha memahami kondisi para pekerja saat ini. Apalagi THR menjadi penopang perekonomian dalam hal memicu daya beli masyarakat. Namun, saat kondisi wabah Covid-19, para pengusaha dan pemilik industri lainnya belum mampu membayarkan THR sepenuhnya seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau kita lihat opsinya seperti itu. Jadi, kita mau pekerja mendapatkan THR dengan mungkin pemerintah harus bantu. Kalau pemerintah tidak bisa melakukan itu, ya kami paling tidak minta penundaan. Karena nggak mungkin bisa dilaksanakan pada saat ini," katanya.

Baca juga: Meski Hadapi Dampak Corona, BUMN Tetap Akan Berikan THR ke Karyawannya

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurut Haryadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Sri Mulyani: Gaji Ke-13 dan THR PNS Golongan I, II, III Sudah Disediakan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com