Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank dan Leasing Sudah Mulai Terima Keringanan Kredit Nasabah

Kompas.com - 08/04/2020, 19:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan dan perusahaan pembiayaan atau leasing menyatakan sudah mulai memproses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah.

Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.

Baca juga: Perbankan Mau Relaksasi Kredit Usaha Besar, OJK: Silakan Saja

"Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak Covid-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," kata Jahja ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Sementara itu, Direktur BCA, Santoso menyebut, hingga saat ini perseroan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Hingga kini, kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," terang Santoso.

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM yang terdampak virus corona di Indonesia.

Baca juga: OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan restrukturisasi tersebut dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020. Adapun nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda, disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," ungkap Amam.

Ia memastikan proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.

"Implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19," ungkap Amam.

Baca juga: Aturan Kelonggaran Kredit Sudah Berlaku, Bagaimana dengan KPR?

Sementara itu, Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren, mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan asesmen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com