Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur BI: PSBB Bawa Sentimen Positif untuk Investor

Kompas.com - 10/04/2020, 08:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020) akan membawa dampak positif pada pasar keuangan.

Dia menuturkan, PSBB merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran virus. Pencegahan inilah yang membuat sentimen positif para investor semakin tinggi.

"Semakin cepat kita bisa mengatasi Covid-19, itu akan semakin baik. Tidak hanya dampaknya terhadap aspek kemanusiaan dan kesehatan, tapi juga dampaknya terhadap ekonomi akan lebih rendah," kata Perry dalam konferensi video, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Prediksi BI: Inflasi April 0,2 Persen, Rendah dan Terkendali

Adapun saat ini, sentimen para investor berangsur membaik. Kondisi risiko di global berangsur membaik terlihat dari indikator volatilitas pasar keuangan (Volatility Index/VIX).

VIX merupakan indikator ketakutan pasar (fear index) yang mengukur ekspektasi volatilitas dari pasar.

Perry penyebut, indeks VIX sempat berada di level 18,8 sebelum akhirnya pada minggu ke-2 hingga ke-3 maret meninggi di level 82 akibat wabah virus corona.

Namun belakangan, indeks VIX kembali menurun menjadi 43,3 didorong oleh kebijakan di berbagai negara.

"Saya tidak mengatakan pulih, masih naik turun. Tapi dibandingkan dengan minggu kedua dan ketiga Maret itu membaik," ungkap Perry.

Baca juga: Gubernur BI: Kita Upayakan Pertumbuhan Ekonomi Tidak Lebih Rendah dari 2,3 Persen

Membaiknya sentimen positif investor membuat nilai tukar rupiah semakin menguat dalam beberapa hari terakhir.

Bahkan, penguatan rupiah lebih dipengaruhi oleh aktifitas jual beli di pasar sehingga BI mengurangi kebutuhan intervensi.

"Dan karenanya di Indonesia, semakin kita secara cepat bisa mengatasi pandemi covid-19 ini, tentu saja dampaknya terhadap ekonomi lebih baik. Oleh karena itu, saya menegaskan apa yang diimbau oleh pemerintah, agar bersama kita mematuhinya," pungkas Perry.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, (10/4/2020).

Hal itu telah disetujui pula oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Baca juga: BI Yakin Cadangan Devisa Bakal Meningkat Jadi 125 Miliar Dollar AS

Pelaksanaan untuk PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com