Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bank Mandiri Tutup Sementara 334 Kancab | Gojek Hentikan Fitur Angkut Penumpang

Kompas.com - 11/04/2020, 06:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Dia menuturkan, PSBB merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran virus. Pencegahan inilah yang membuat sentimen positif para investor semakin tinggi.

"Semakin cepat kita bisa mengatasi Covid-19, itu akan semakin baik. Tidak hanya dampaknya terhadap aspek kemanusiaan dan kesehatan, tapi juga dampaknya terhadap ekonomi akan lebih rendah," kata Perry dalam konferensi video, Kamis (9/4/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Mulai Hari ini, Ojek Online di Jakarta Tak Boleh Bawa Penumpang

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020).

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama dua pekan mendatang.

Salah satu poin yang dibahas dalam aturan tersebut adalah mengenai larangan kepada ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. Hal tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com