JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, per 14 April 2020, terdapat sekitar 328.329 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit.
Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan. Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur.
Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur.
Baca juga: Luhut Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Molor
"Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," kata Sekar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Sekar kembali mengingatkan, bagi debitur yang ingin mendapat restrukturisasi segera ajukan permohonan kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan masing-masing. Permohonan akan memudahkan perbankan maupun leasing mengetahui keadaan debiturnya.
Nantinya setelah mengajukan keringanan kredit, pihak bank dan leasing akan memproses pengajuan tersebut dan akan segera memberitahukan hasil keputusan kepada debitur.
"Persetujuan permohonan, skema, dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau leasing terhadap kemampuan membayar debitur dan kesepakatan kedua belah pihak," jelas Sekar.
Baca juga: Luhut: Pemerintah akan Segera Tarik Turis dari China, Korsel dan Jepang
Pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan menggunakan layanan elektronik maupun media online. Bisa melalui telepon, WhatsApp, email, dan unduh formulir di website resmi perbankan atau leasing.
Sebagai informasi, aturan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Baca juga: Luhut Klaim Penerbitan Permenhub Ojol Sudah Dikoordinasikan dengan Menkes dan Anies
Mekanisme restrukturisasi kredit bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.