JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih membahas kemungkinan larangan mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.
Kendati belum ditetapkan, pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bahkan sudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.
Baca juga: Kemenhub Isyaratkan Bakal Larang Mudik Lebaran
Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.
"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.
Baca juga: Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup
Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.
"Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata dia.
Apabila mudik dilarang, maka pemerintah akan melarang penuh kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.