JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menghentikan operasional kapal laut pengangkut penumpang mulai 24 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu diambil menyusul adanya larangan pemerintah untuk mudik selama masa pandemi Covid-19.
“Kalau (transportasi) laut agak panjang sedikit, jadi (hingga) 8 Juni akhirnya (pelarangannya)," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Kendati begitu, bagi masyarakat yang tinggal di kepulauan, Agus masih memperbolehkan mereka untuk beraktivitas menggunakan kapal laut.
Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau misalnya nelayan mau melaut itu tetap bisa," kata Agus.
Selain itu, ada juga beberapa pengecualian yang diberikan Kemenhub. Misalnya, bagi kapal pengangkut logisitik, TNI, Polri dan ASN.
“Namun ada pengecualian untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran Indonesia dan WNI di luar negeri itu tetap diijinkan dengan beberapa syarat. Kemudian juga kapal penumpang yang layani pemulangan ABK di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar,” ucap dia.
Baca juga: Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.