Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Minta Pelanggan Kirim Foto Meteran Listrik Melalui WhatsApp

Kompas.com - 23/04/2020, 20:55 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter atau meteran listrik bagi pelanggan pasca-bayar dalam rangka menerapkan physical distancing.

Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, sebagai gantinya, untuk rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meter.

“Ini bagian dari physical distancing yang kami lakukan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher

Yuddy menjelaskan, pelanggan pasca-bayar dapat mengirimkan angka stand kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan cara sebagai berikut:

  1. Siapkan nomor kWh meter dan foto stan meter.
  2. Buka Aplikasi WhatsApp dan kirim pesan melalui nomor 08122123123.
  3. Ketik 2 untuk lapor pemakaian pasca-bayar
  4. Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang ada dalam WhatsApp.

Pelaporan angka meteran listrik dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.

Baca juga: Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi hingga 8 Juni 2020

Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya

“Jadi di akhir bulan April ini pelanggan akan melaporkan untuk rekening tagihan bulan Mei. Demikian juga pada akhir Mei nanti, kami mohon pelanggan dapat mengirimkan kembali angka stan meter untuk dasar perhitungan tagihan bulan Juni,” tutur Yuddy.

Bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.

“Jadi pelanggan yang tidak bisa melaporkan, tidak perlu khawatir," ucap Yuddy.

Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com