Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Saat Daftar Kartu Prakerja, Kamu Mungkin Lakukan Kesalahan Ini

Kompas.com - 27/04/2020, 17:37 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, hingga saat in sudah 8 juta orang yang mendaftar program Kartu Prakerja.

Menurut dia, besarnya jumlah peserta yang lolos tahap registrasi menunjukkan mudahnya melakukan tahap demi tahap proses pendaftaran program Kartu Prakerja.

Namun demikian, dirinya mengatakan, masih banyak orang yang melakukan beberapa kesalahan teknis ketika melakukan pendafatran. Sehingga, data pendaftar yang bersangkutan sulit untuk diverifikasi.

Baca juga: 8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Bisa Ambil Komisi dari Pemberi Pelatihan

"Kebanyakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak dapat diverifikasi. Mungkin ada salah ketik nama atau tanggalnya tidak sesuai dengan data base. Di masa-masa awal itu terhitung jadi backlog," jelas Panji dalam konferensi video di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Selain itu, faktor lain yang membuat seseorang tidak lolos verifikasi adalah salah mengunggah foto diri.

Sebab, banyak orang yang masih mengunggah foto diri dengan latar yang terlalu gelap atau terlalu terang, tidak lurus, ada bagian wajah yang tertutup hingga memakai kacamata.

Hal itu membuat foto diri pendaftar tidak bisa disesuaikan dengan foto diri yang terdapat dalam KTP.

"Seperti terlalu gelap, terlalu terang, atau tidak menghadap lurus. Atau ada penutup muka atau kepala, atau pakai kacamata. Sehingga sistem sulit memverifikasi," tutur Panji melanjutkan.

Baca juga: Prosedur dan Cara Mencairkan Dana Kartu Prakerja Lewat ATM

Kendati demikian, masalah-masalah itu, lanjut Panji seharusnya tidak bisa dijadikan halangan, karena calon peserta bisa mengunggahnya kembali.

Data pendaftar sebenarnya bisa diubah atau direvisi sebelum akhirnya calon peserta bisa turut serta dalam gelombang dua.

Selain itu Panji mengatakan, dengan jumlah pendaftar yang sudah melampaui target penerima yang ditetapkan pemerintah yaitu 5,6 juta orang, maka sistem yang digunakan untuk memperoleh peserta penerima manfaat Kartu Prakerja dilakukan secara acak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com