Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Usul Sektor IKM Diberi Pinjaman Rp 22 Triliun

Kompas.com - 28/04/2020, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan, Industri Kecil dan Menengah (IKM) kerap mengeluhkan keterbatasan bahan baku selama pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, para IKM ini tak mampu membeli bahan baku yang terbatas tersebut lantaran harga yang kian mahal. Oleh sebab itu, Kemenperin bersurat kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar IKM diberi kredit dengan total Rp 22 triliun.

"Apa yang kami lakukan, Pak Menteri (Perindustrian) sudah menulis surat kepada Menteri Ekonomi untuk memberikan pinjaman lunak kepada IKM yang terdampak sejumlah 987.000 di seluruh Indonesia," kata Gati melalui rapat virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Ini Alasan Kemenperin Izinkan Belasan Ribu Perusahaan Beroperasi Selama PSBB

"Nah kami minta Rp 22 triliun untuk bantuan bahan baku melalui pinjaman lunak," ucapnya.

Nantinya kredit itu bisa dikucurkan oleh bank. Namun Kemenperin berharap bank tidak memberikan bunga kredit alias nol persen kepada IKM yang mendapatkan pinjaman.

Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan agar kredit IKM senilai Rp 4,95 triliun bisa direstrukturisasi oleh bank.

Gati pun berharap, dana cadangan pemerintah Rp 150 triliun yang diperuntukkan bagi dunia usaha bisa dialokasikan kepada 987.000 IKM yang terdampak wabah Covid-19.

"IKM ini butuh itu, jadi untuk restrukturisasi dan juga untuk bahan baku. Karena untuk yang listrik, THR, PHK itu sudah ada skema khusus yang akan diberikan oleh Kementerian Perekonomian," kata dia.

Baca juga: Sederet Bantuan Sosial Pemerintah untuk Redam Dampak Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com