Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker "Senjata" Tak Bayar THR

Kompas.com - 11/05/2020, 15:22 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dijadikan "senjata" bagi perusahaan.

Pasalnya, kata Iqbal, terdapat segelintir perusahaan yang dinilai tak bermasalah keuangan perusahaannya namun memutuskan membayar THR secara dicicil.

Keputusan itu diambil tanpa berkoordinasi dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh.

Baca juga: Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

"Ada satu kasus, PT Malindo di Jawa Timur. Ada empat anak perusahaanya di bawahnya itu mampu (keuangannya), enggak ada masalah. Tapi dengan SE itu, mereka malah mau bayar cicil THR-nya tanpa berunding dengan serikat pekerja," kata Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Selain itu, beberapa perusahaan di Bekasi, Tangerang, dan Jakarta juga menggunakan SE Menaker sebagai alat pembayaran THR untuk dicicil bahkan ditunda.

Iqbal menyebut PT SLI di Tangerang sebagai contoh, yang memutuskan secara sepihak pembayaran THR dan upah.

"Saya kasih contoh tiga perusahaan di Bekasi, Tangerang, dan Jakarta. PT SLI terpaksa melakukan aksi. Karena mereka akan memberikan THR dengan perhitungan proposional hingga bulan Maret. Upah diliburkan yang sudah disepakati 50 persen hanya sanggup diberikan sampai bulan Mei," jelasnya.

Baca juga: Buruh Tolak Aturan Penundaan dan Pencicilan THR

"Dan bulan Juni, upah yang diberikan 30 persen. Bulan Juli dan seterusnya belum ada gambaran. Untuk karyawan yang habis kontraknya sebelum tanggal 24 April, keputusan masih sama. Tidak ada upah dan THR," sambung Iqbal.

Rentetan laporan yang KSPI terima karena ada keputusan sepihak oleh perusahaan, maka gugatan terhadap SE Menaker akan dilayangkan ke PTUN pada pekan ini.

"Kita mungkin masukin (gugatan) ke PTUN-nya hari Kamis atau Jumat. Ini menyebabkan perusahaan ada celah untuk tidak membayar THR, menunda, dan mencicil. Kita baru mempersiapkan draf gugatan," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com