JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. Keputusan ini merespons Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Kendati demikian, tidak semua rute tujuan dilayani oleh bus AKAP. Rute tujuan bus AKAP sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Baca juga: Komisaris BUMN, Jabatan Idaman Banyak Orang dan Potensi Konflik Kepentingan
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, untuk rute Pulau Jawa, PO bus hanya melayani sembilan tujuan.
"Cirebon, Tasik, Purwokerto, Semarang, Solo, Jogja, Ngawi, Surabaya, Malang," katanya kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Sementara itu, untuk rute Pulau Sumatera, PO bus hanya melayani tiga tujuan, yakni Palembang, Padang, dan Bengkulu.
Kurnia menambahkan, Kemenhub juga sudah menunjuk 36 PO bus yang dapat beroperasi selama periode larangan mudik berlangsung.
Baca juga: Sebenarnya Berapa Banyak Korban PHK akibat Covid-19 yang Daftar Kartu Prakerja?
Setiap PO bus hanya mendapatkan satu jadwal keberangkatan untuk setiap satu rute perjalanan.
"Artinya, per hari satu bus per jurusan, dari Terminal Pulo Gebang," kata dia.
Lebih lanjut, Sani melaporkan, volume penumpang bus AKAP relatif rendah. Menurut dia, hal ini diakibatkan kriteria dan persyaratan ketat yang diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Mungkin masih penyesuaian menyangkut persyaratan yang tidak mudah juga sih," ucapnya.
Baca juga: Bappenas: Saat Ada Bansos, Pemda Bilang Jumlah Orang Miskin Bertambah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan