Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Kembali Beroperasi, Bagaimana Cara Pembelian Tiketnya?

Kompas.com - 13/05/2020, 16:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. Keputusan ini merespons Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

36 PO Bus telah ditunjuk oleh Kemenhub untuk melayani calon penumpang yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik.

Lalu, bagaimana cara membeli tiket bus AKAP bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19?

Baca juga: Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute-rute yang Dilayani

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, pembelian tiket hanya bisa dilakukan langsung melalui PO Bus.

"Jadi hanya lewat PO Bus, tidak bisa online," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Hal tersebut dilakukan agar PO Bus dapat melakukan verifikasi data dan dokumen kelengkapan calon penumpang. Pasalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengatur berbagai dokumen kelengkapan calon penumpang yang dapat keluar-masuk wilayah zona merah.

"Orang enggak boleh beli tiket dulu tanpa menunjukan itu," ujar Ateng.

Lebih lanjut, Ateng menjelaskan calon penumpang yang sudah mendapatkan tiket akan kembali diperiksa sebelum memasuki bus. Apabila nantinya terdapat ketentuan yang tidak memenuhi syarat, keberangkatan calon penumpang bisa dibatalkan.

"Di-reject bisa saja kalau tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Baca juga: Ini Petunjuk Operasional Moda Transportasi di Tengah Larangan Mudik

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat dapat keluar atau masuk wilayah zona merah.

Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN. Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta, namun perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.

Kemudian, bagi masyarakat bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Baca juga: Hari Pertama Kereta Luar Biasa, Penumpangnya Hanya 62 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com