Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Diguyur Rp 34,15 Triliun oleh Pemerintah, untuk Apa?

Kompas.com - 13/05/2020, 18:41 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Kemudian, KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian Rp 6,4 triliun, serta UMKM online, LPDB, dan koperasi Rp 490 miliar.

Baca juga: Ada 1 Juta Debitor Layak Restrukturisasi, Bank Mandiri Targetkan Akhir Juni Rampung

Adapun Febrio menegaskan penempatan dana tersebut cukup untuk perbankan bisa memberikan restrukturisasi kredit kepada UMKM selama enam bulan.

Menurut dia, saat ini industri perbankan di dalam negeri berada dalam kondisi yang sehat. Sehingga, akan sangat sedikit bank yang membutuhkan bantuan likuiditas.

"Saat ini, untuk restrukturisasi UMKM, perbankan tidak alami masalah likuiditas. Secara agregat, saat ini SBN yang ada di perbankan Rp 700 triliun," ungkap Febrio.

Dengan nilai tersebut, bank bisa merepokan SBN ke Bank Indonesia (BI) sekitar Rp 400 triliun sesuai ketentuan yang ada.

Lalu, rasio alat likuid perbankan yang mencapai 16,9 persen juga dinilainya memadai karena jauh di atas persentase ketentuan minimal rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bank yang ditetapkan oleh BI yaitu minimal 6 persen.

Dengan kondisi ini, imbuh Febrio, perbankan mampu melaksanakan restrukturisasi tanpa memanfaatkan penempatan dana dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com