Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Diguyur Rp 34,15 Triliun oleh Pemerintah, untuk Apa?

Kompas.com - 13/05/2020, 18:41 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34,15 triliun dalam bentuk penempatan dana pemerintah untuk menambah likuiditas perbankan.

Penempatan dana itu ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada bank pelaksana atau bank yang menyediakan dana peyangga likuiditas untuk bank yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja.

Kriterianya, bank peserta harus dalam kondisi sehat, masuk kelompok 15 aset terbesar, dan 51 persen dimiliki WNI.

Baca juga: OJK Bakal Tunjuk Bank-bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Mekanismenya, bank tersebut akan ditunjuk sebagai bank peserta dan selanjutnya bank peserta inilah yang akan menyalurkan likuiditas ke bank lainnya atau bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas.

"Total semua Rp 34,15 triliun mencakup 60,66 juta rekening. Mungkin ada yang ganda tapi pelaksanaannya ada prinsip keadilan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Secara lebih rinci, bantuan sebesar Rp 34,15 triliun tersebut bakal diberikan dalam bentuk subsidi bunga untuk UMKM dan ultra mikro kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Ada Rencana Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas, Ini Kata Ekonom

Menurut Febrio, langkah yang dilakukan pemerintah itu bukanlah bentuk penyelamatan.

Namun, langkah ini hanya untuk merestrukturisasi kredit perbankan yang menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penundaan cicilan kredit nasabah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

“Mereka kan melakukan fasilitas POJK itu, hasilnya nasabah-nasabah enggak masuk NPL (non performing loan/rasio kredit bermasalah), Kol-1 dan Kol-2. Makanya masuk lewat subsidi bunga. Ini bantuan pemerintah bukan untuk banknya, tapi debiturnya,” ujar Febrio.

Rinciannya, alokasi anggaran sebesar Rp 34,15 triliun bakal diberikan kepada debitur BPR, perbankan, perusahaan pembiayaan sebesar Rp 27,26 triliun.

 

Kemudian, KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian Rp 6,4 triliun, serta UMKM online, LPDB, dan koperasi Rp 490 miliar.

Baca juga: Ada 1 Juta Debitor Layak Restrukturisasi, Bank Mandiri Targetkan Akhir Juni Rampung

Adapun Febrio menegaskan penempatan dana tersebut cukup untuk perbankan bisa memberikan restrukturisasi kredit kepada UMKM selama enam bulan.

Menurut dia, saat ini industri perbankan di dalam negeri berada dalam kondisi yang sehat. Sehingga, akan sangat sedikit bank yang membutuhkan bantuan likuiditas.

"Saat ini, untuk restrukturisasi UMKM, perbankan tidak alami masalah likuiditas. Secara agregat, saat ini SBN yang ada di perbankan Rp 700 triliun," ungkap Febrio.

Dengan nilai tersebut, bank bisa merepokan SBN ke Bank Indonesia (BI) sekitar Rp 400 triliun sesuai ketentuan yang ada.

Lalu, rasio alat likuid perbankan yang mencapai 16,9 persen juga dinilainya memadai karena jauh di atas persentase ketentuan minimal rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bank yang ditetapkan oleh BI yaitu minimal 6 persen.

Dengan kondisi ini, imbuh Febrio, perbankan mampu melaksanakan restrukturisasi tanpa memanfaatkan penempatan dana dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com