Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Kompas.com - 15/05/2020, 20:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan perang melawan para komplotan yang membuka bisnis ilegal pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara lain tanpa melalui prosedur resmi.

"Saya mendiklat dan mengajak seluruh kekuatan BP2MI menyatakan perang terhadap sindikasi pengiriman pekerja ilegal," ujarnya melalui konferensi pers virtualnya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Benny mengungkapkan, banyak orang yang terjun di bisnis pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Baca juga: BP2MI: Pengiriman Pekerja Migran Ilegal adalah Bisnis Hitam Besar

Alasannya, bisnis tersebut dianggap dapat mengantongi banyak keuntungan. Tak tangung-tangung, keuntunganya bisa puluhan juta dari pengiriman satu pekerja migran Indonesia.

"Lalu berapa keuntungan yang didapat oleh komplotan-komplotan bisnis kotor pengiriman PMI ilegal ini, keuntungan di satu PMI berada di kisaran Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," kata Benny

Dari angka keuntungan itu, Benny menilai bisnis pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal merupakan bisnis yang besar. Alhasil banyak orang tertarik terjun dibisnis ilegal tersebut.

Baca juga: Menaker Izinkan Pekerja Migran Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

"Penting untuk diketahui mengapa pekerja ilegal atau pekerja unprosedural melakukan komplotan yang saya sebut, kekuatan-kekuatan pemilik modal, perusahaan, oknum tertentu yang hari ini memiliki kekuasaan, karena ini memang bisnis besar," ujarnya.

Oleh sebab itu, sejak dilantik jadi Kepala BP2MI pada 15 April 2020, Benny mengaku langsung bergerak cepat untuk menertibkan perusahaan-perusahaan ilegal yang mengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix mulai 1 Juli

Pada masa pandemi virus corona (Covid-19), lanjut Benny, perusahaan diharuskan memulangkan para calon PMI. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Rupanya, diketahui ada satu Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) di Bekasi, Jawa Barat yang tak memulangkan para calon PMI tersebut.

"Ini adalah momentum dan saya menyatakan perang kepada perusahaan nakal. Misalnya, kemarin terkait masa pandemi, Kemenaker mengeluarkan Kepmen Nomor 151 pembatalan, penundaan keberangkatan. BP2MI menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke perusahaan yang masih menampung para calon PMI di BLK PMI agar dipulangkan," kata dia.

Baca juga: Kemenkeu: Lebih Baik Ada Duplikasi ketimbang Masyarakat Tak Dapat Bansos

"Mereka yang membandel, bebal dan keras kepala akhirnya saya mendapatkan informasi ada satu BLKN di Bekasi, saya grebek di sana, ternyata ada 89 PMI belum dipulangkan," sambung Benny.

Dia pun menantang perusahaan tersebut untuk segera memulangkan para calon PMI tersebut.

"Ketika penggrebekan dilakukan, saya langsung menyuruh perusahaan memulangkan. Saya minta perusahaan tidak boleh meminta biaya kepada negara untuk memulangkan PMI, termasuk juga meminta biaya kepada PMI. Karena perusahaan sudah mengambil untung banyak dari para PMI," ujarnya.

Baca juga: Ini Provinsi Favorit Para Investor Selama 5 Tahun Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com