Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Skenario New Normal, Ini Langkah PT KAI

Kompas.com - 18/05/2020, 07:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Melalui surat tersebut, Erick meminta seluruh perusahaan plat merah untuk siap mengantisipasi the new normal.

Merespons hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) mengaku tengah menyiapkan langkah guna mengantisipasi skenario the new normal.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Soal Skenario The New Normal, Telkom Nyatakan Siap Menjalankannya

Didiek menjelaskan, protokol tersebut akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut the new normal yang akan dimulai pada 25 Mei 2020.

Selain protokol untuk pelayanan kepada pelanggan, protokol juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa namun tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.

“Meskipun sebagian karyawan yg berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin phisycal distancing, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas seluruh pekerja KAI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didiek mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Pulau Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang.

Baca juga: Hari Pertama Kereta Luar Biasa, Penumpangnya Hanya 62 Orang

Ia memastikan dalam pengoperasiannya, KAI tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi oleh Satgas Covid-19 KAI yang telah terbentuk sejak Maret 2020.

“Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19,” ucap Didiek.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020. 

Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020. Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.

Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa. Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.

Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com