Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar? BPOM Minta Anda Perhatikan Ini

Kompas.com - 20/05/2020, 12:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Di masa pandemi virus corona (Covid-19), penggunaan layanan pesan antar makanan melonjak drastis karena sebagian masyarakat sejalan kebijakan berdiam di rumah.

Namun, makanan dari layanan pesan antar juga tak menjamin Anda terbebas dari Covid-19.

Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sutanti Siti Namtini mengatakan, memang belum ada penelitian yang menyebut Covid-19 bisa tertular dari makanan.

Baca juga: Cozyfield Hadirkan Layanan Pesan Antar Sajian Khas Lebaran

Namun, yang paling krusial dari pesan antar makanan adalah bagian kemasan paling luar dari produk. Kemasan paling luar memiliki kontak langsung dengan pengantar (delivery man) dan lingkungan sekitar.

"Mungkin dikhawatirkan dari kemasannya, mungkin tercemar oleh personil yang mengantarkan dalam rantai distribusi. Ini perlu diperhatikan," kata Sutanti dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Buka kemasan luar

Sutanti mengatakan, cara paling mudah untuk mencegah penyebaran virus adalah membuka kemasan paling luar dan segera membuangnya. Kemudian, cucilah tangan dengan sabun sebelum menyantap makanan.

"Cuci tangan, kemudian bagian paling luar dilepas dan segera dibuang. Kemudian kita cuci tangan lagi, baru membuka kemasan untuk disantap. Itu sudah cukup. Itu sesuai dengan protokol yang diatur oleh pemerintah," ujar Sutanti.

Baca juga: Indomaret Layani Pesan Antar Belanja, Begini Caranya

Butuh komitmen produsen

Sutanti menuturkan, kebersihan pangan untuk mencegah penularan virus tak hanya dilakukan oleh konsumen semata. Perlu komitmen produsen dan kebersihan karyawannya agar makanan yang disajikan tidak tercemar dari bakteri maupun virus.

Sutanti bilang, BPOM telah meluncurkan buku pedoman untuk para pelaku usaha. Buku pedoman itu salah satunya mengatur tentang ketentuan layanan pesan antar.

"Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.

Lebih rinci, pelaku usaha harus menjamin kondisi setiap kemasan pangan tetap utuh dan tidak rusak, dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.

Baca juga: Begini Kesiapan Industri Makanan dan Minuman Jelang Lebaran

Selain itu, petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.

Adapun terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019. Didalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.

Pemerintah pun mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com