KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) terus berupaya mengoptimalkan lahan rawa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan memaksimalkan pemanfaatan lahan tersebut pasca optimalisasi lahan rawa tahun 2019.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Indonesia harus mewujudkan ketahanan pangan khususnya dalam masa pandemi Covid-19.
“Untuk mewujudkan ketahanan pangan yang mandiri dan berkelanjutan, perlu didukung oleh pengembangan infrastruktur pertanian, pembangunan SDM pertanian yang cerdas dan unggul,” kata Syahrul dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/05/2020).
Baca juga: UPJA Tani Karya Mandiri Hidupkan Pertanian di 7 Desa, Kementan Apresiasi
Ketahanan pangan yang mandiri serta peningkatan produktivitas pertanian dinilai menjadi hal krusial demi menjaga ketersediaan bahan pangan masyarakat.
"Diperlukan pula upaya pemenuhan produk pertanian berstandar international, modernisasi industri pertanian serta peningkatan daya saing global produk pangan dan pertanian," imbuh Syahrul.
Sementara itu Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, program utama Ditjen PSP Tahun Anggaran 2020 di antaranya adalah perluasan dan perlindungan lahan melalui LP2B, perluasan sawah, pemetaan lahan pertanian, serta optimalisasi lahan rawa dan lahan kering.
“Dari kegiatan optimalisasi lahan periode 2015 hingga 2019, telah dibangun seluas 369.779 hektare," terang Edhy.
Baca juga: Laboratorium Hewan Kementan Disulap untuk Uji Virus Corona
Program optimalisasi lahan rawa tersebut, lanjut Edhy, dapat meningkatkan Provitas dan Indeks Pertanaman (IP).
"Dari semula belum pernah panen menjadi bisa dimanfaatkan dengan baik hingga IP 2, dan provitasnya yang rata-rata 2,5 ton per hektare. Setelah dioptimalkan bisa mendi rata-rata 5-6 ton per hektare, sehingga bisa menambah produktivitasnya,” ujar Edhy.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan