Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Pangan Nasional, Kementan Distribusikan 46,27 Persen Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 23/05/2020, 18:51 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hingga 17 Mei 2020, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mendistribusikan 3.678.006 ton pupuk subsidi ke pelosok Tanah Air.

Hal itu dilakukan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) untuk mendukung ketersediaan pangan nasional melalui percepatan tanam.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pupuk merupakan faktor penting dalam menghasilkan produksi pangan berkualitas.

“Kita tentu ingin mendapatkan bahan pangan berkualitas dan produksi yang terus meningkat. Untuk itu, kita terus mendistribusikan pupuk ke petani di seluruh Indonesia dengan harapan petani bisa terus menanam dengan baik,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kementan Optimalkan Pemanfaatan Lahan Rawa

Secara keseluruhan, jumlah pupuk subsidi yang telah terdistribusi mencapai 46,27 persen. Tahun 2020, Kementan menargetkan distribusi 7.949.303 ton pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia.

Disebutkan pula dalam keterangan tertulis, pupuk bersubsidi yang telah didistribusikan adalah Urea, SP-36, ZA, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.

Untuk pupuk Urea, dari 3.274.303 ton yang dialokasikan di tahun ini, sebanyak 1.674.976 ton telah didistribusikan. Pupuk SP-36 yang dialokasikan sebanyak 500.000 ton, realisasinya mencapai 293.308 ton.

Sementara itu pupuk ZA sebanyak 346.165 ton telah direalisasikan dari alokasi sebanyak 750.000 ton. Pupuk NPK dari alokasi tahun 2020 sebanyak 2.688.000 ton, realisasinya mencapai 1.151.749.

Baca juga: UPJA Tani Karya Mandiri Hidupkan Pertanian di 7 Desa, Kementan Apresiasi

Sedangkan NPK formula khusus distribusinya mencapai 798 ton dari alokasi sebanyak 17.000 ton, dan pupuk Organik yang dialokasikan sebanyak 720.000 ton, realisasiya mencapai 211.010 ton.

Adapun Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy berharap, pupuk-pupuk yang telah terdistribusi bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Kementan saat ini menggerakan percepatan tanam untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kita dari PSP mendukung program-program tersebut dengan terus mendistribusikan pupuk. Sehingga, petani bisa tanam terus, dan produksi bahan pangan bisa terus tersedia,” kata Sarwo Edhy.

Sementara itu, lanjut Edhy, pupuk-pupuk bersubsidi tersebut bisa diperoleh sesuai dengan e-RDKK yang telah diajukan.

Baca juga: Laboratorium Hewan Kementan Disulap untuk Uji Virus Corona

Pihaknya juga menegaskan, sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani dan yang telah menyusun e-RDKK.

“Alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien. Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, Provinsi Sumatera Selatan realisasi penyerapan pupuk sampai 17 Mei cukup besar yaitu mencapai 57,47 persen. Dari rencana 234.096 ton, realisasi pupuk subsidi di Sumatera Selatan mencapai 134.541 ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com