Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Tetap Dapat Kesempatan Berhaji Tahun Depan? Simak Ini

Kompas.com - 05/06/2020, 11:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, para calon jemaah haji yang melakukan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) secara keseluruhan maka akan kehilangan kesempatan beribadah haji tahun depan.

"Iya, jika refund-nya seluruh uang BPIH-nya (tidak dapat kuota dan berangkat haji tahun depan maupun tahun-tahun berikutnya)," ucap dia kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Namun sebut Syam, jika calon jemaah haji melakukan pengembalian separuh dana pelunasan pelunasan, maka yang bersangkutan masih tetap mendapatkan kesempatan berhaji.

Menurut dia, tidak ada biaya tambahan administrasi apabila jamaah haji hanya memilih untuk menunda atau mengambil dana separuh pelunasan keberangkatan haji.

"Jika hanya refund pelunasannya saja enggak kena administrasi fee dan masih dapat kesempatan ikut haji tahun berikutnya," ujarnya.

"Yang refund pelunasannya adalah setoran awal untuk mendapatkan kuota 4.000 dollar AS di tahun pembayaran dengan antrean sekitar 4-5 tahun. Dan di tahun keberangkatan melunasi lagi 4.000 dollar AS lagi sebagai minimal harga haji khusus Kemenag," sambung Syam.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah/2020 M. Para calon jemaah pun diperbolehkan melakukan permohonan pengembalian dana yang telah melunasi BPIH tahun ini.

Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com