Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bank BUMN Dapat Rp 30 Triliun, Ini Tanggapan Erick Thohir

Kompas.com - 24/06/2020, 18:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara terkait kucuran dana dari pemerintah kepada empat bank pelat merah sebesar Rp 30 triliun untuk menambah likuiditas.

Menurut dia, dana tersebut merupakan bentuk kepercayaan dari pemerintah kepada BUMN yang selama ini menggerakkan sepertiga dari perekonomian nasional.

“Kami akan terus melakukan apa yang sudah dilakukan selama ini, yaitu  memastikan UMKM baik di desa dan di kota menjadi bergulir kembali,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tempatkan Rp 30 Triliun di 4 Bank BUMN

Selain untuk UMKM, lanjut Erick, dana tersebut juga bisa digunakan untuk memberikan pendanaan bagi pihak swasta. Namun, ada kriteria khusus bagi pihak swasta yang bisa mendapatkan pendanaan tersebut.

“Korporasi juga menjadi bagian penting, namun sesuai dengan catatan Presiden, bahwa harus memiliki track record yang baik di perbankan dan merupakan industri padat karya,” kata mantan bos Inter Milan itu.

Erick berharap, suntikan dana ini bisa membangkitkan perekonomian nasional usai dihantam pandemi Covid-19.

“Insya Allah kami di Kementerian BUMN bersama dengan Himbara akan memastikan pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” ucap dia.

Baca juga: Dapat Dana dari Sri Mulyani Rp 30 Triliun, Ini yang Akan Dilakukan Bank-bank BUMN

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com