Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dihadiri Staf Ahli, Banggar DPR Tunda Rapat dengan Kementerian ESDM

Kompas.com - 25/06/2020, 12:09 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI hari ini, Kamis (25/6/2020) melakukan rapat kerja dengan tim Panitia Kerja A pemerintah untuk membahas asumsi makro Rancangan Pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) 2021.

Rapat kali ini, rencananya akan memutuskan harga minyak mentah (ICP), lifting minyak dan gas bumi, dan kebijakan-kebijakan lain pemerintah pusat.

Namun demikian, raker yang rencananya dimulai pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan dengan pembahasan langsung diskors.

Pasalnya, utusan pemerintah seharusnya dihadiri oleh pejabat eselon I atau Dirjen dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga: DPR Minta Kementerian ESDM Naikkan Anggaran Untuk 4 Program Ini

Namun dalam rapat hari ini, dari Kementerian ESDM justru diwakili oleh Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priadi.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah pun meminta agar pejabat yang tidak setingkat dengan Dirjen tersebut untuk keluar.

"Bahwa yang hadir seharusnya setingkat dirjen. Kalau ada di luar dirjen, yang tidak mewakili dirjen, mohon keluar dari ruangan," jelas Said.

Banggar menilai, meski staf ahli merupakan jabatan struktural di bawah menteri, namun tidak bisa mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis dan politis.

Sebab, staf ahli memiliki tugas untuk memberi saran kepada menteri atau lembaga terkait, dan tidak bisa mengambil serta memutuskan sebuah kebijakan.

"Kami minta maaf betul tapi kami punya kesepakatan kalau memang struktural, menurut tupoksinya, staf ahli kan tidak bisa mengambil keputusan itu," ujar dia.

Untuk itu, rapat pun diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan pukul 12.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com