Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Konsep Gig Economy, Grab Dukung Peningkatan Taraf Kehidupan Masyarakat Indonesia

Kompas.com - 25/06/2020, 16:11 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penelitian yang dilakukan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Tenggara Strategics mencatat bahwa ekosistem Grab mampu menciptakan kesempatan ekonomi baru, baik di dalam maupun luar platform Grab.

Studi yang melibatkan 5.008 mitra GrabBike, GrabCar, GrabFood, dan GrabKios di 12 kota ini juga mengatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia sangat bergantung pada ekosistem gig economy.

Pada fitur GrabFood dan GrabKios, misalnya, mitra merchant GrabFood dan agen GrabKios melihat adanya peningkatan penjualan masing-masing sebesar 35 persen dan 17 persen setelah bergabung dengan Grab.

Baca juga: CSIS: Kontribusi Grab ke Ekonomi Nasional Rp 77 Triliun

Platform GrabFood yang memiliki basis armada pengantaran dan pelanggan yang luas juga telah mendorong banyak pengusaha baru untuk memulai bisnis kuliner. Sekitar 12 persen dari mitra merchant GrabFood mengatakan mereka menjadikan GrabFood sebagai alasan utama memulai bisnis kuliner mereka.

Sedangkan 16 persen lainnya mengatakan, mereka bergabung dengan platform GrabFood sejak hari pertama mereka memulai bisnisnya.

Keuntungan dari pertumbuhan GrabFood

Seiring dengan pertumbuhan bisnis mitra merchant GrabFood, mitra pengemudi GrabBike juga melihat adanya kesempatan pendapatan yang lebih tinggi dari besarnya permintaan layanan pengantaran makanan.

Sebab, rata-rata 37 persen perjalanan mitra pengemudi GrabBike merupakan layanan pengantaran GrabFood.

Ekonom dari Tenggara Strategics Stella Kusumawardhani mengatakan, survei ini bahkan menunjukkan bahwa rata-rata pertumbuhan pendapatan bulanan mitra pengemudi GrabBike tumbuh sebesar 124 persen dari Rp 2,1 juta menjadi Rp 4,6 juta setelah bergabung dengan Grab.

Baca juga: Dorong Transformasi UMKM ke Digital, Grab Luncurkan GrabMerchant

“Sebagai perbandingan, rata-rata upah minimum secara nasional pada 2019 berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) adalah Rp 2,5 juta per bulan,” terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, studi ini lebih lanjut menemukan fakta bahwa pertumbuhan bisnis yang dirasakan merchant pada ekosistem Grab mampu menciptakan lapangan pekerjaan di luar platform.

Seiring dengan tumbuhnya bisnis mitra merchant GrabFood dan agen GrabKios, mereka dapat merekrut lebih banyak pekerja dari lingkungan sekitarnya. Sebanyak 27 persen mitra merchant GrabFood menambah pegawai baru sejak bergabung dengan Grab.

Mitra merchant GrabFood pun rata-rata menambah dua tambahan pegawai pada 2019. Sedangkan, 6 persen dari agen GrabKios telah merekrut rata-rata dua pegawai baru sejak bergabung dengan Grab.

Baca juga: Grab Bagikan Partisi kepada 8.000 Mitra Pengemudi

Fleksibilitas bagi gig worker ini membuktikan bahwa Grab dapat menyediakan kesempatan peningkatan pendapatan bagi mereka yang membutuhkan, misalnya seperti yang baru saja kehilangan pekerjaan di masa sulit.

Studi ini menemukan bahwa pada 2019, 31 persen dari mitra pengemudi GrabBike dan 26 persen dari mitra pengemudi GrabCar tidak memiliki pendapatan sebelum bergabung dengan Grab.

Agen GrabKios yang sebelumnya menganggur, kini bahkan dapat menghasilkan Rp 10,4 juta dari penjualan per bulan setelah bergabung dengan Grab.

Pada saat bersamaan, platform Grab mampu memberikan kestabilan pendapatan bagi gig worker yang menjadikan Grab sebagai pekerjaan utamanya.

Studi tersebut mengungkapkan bahwa 65 persen dari mitra pengemudi GrabBike dan 73 persen dari mitra pengemudi GrabCar menjadikan Grab sebagai profesi utamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com