Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Rangkap Jabatan, 397 Komisaris BUMN Juga Dobel Penghasilan

Kompas.com - 28/06/2020, 16:07 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mencatat terdapat 397 komisaris di BUMN yang rangkap jabatan di tahun 2019.

Bahkan, mayoritas komisaris tersebut ditempatkan di BUMN yang kinerja keuangannya belum baik.

“Jadi kalau kita lihat sekian banyak ini (komisaris) menyebar di kebanyakan BUMN yang rata-rata tidak mempunyai pendapatan yang signifikan, belum untung yang bagus. Bahkan beberapa ada yang masih merugi,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).

Baca juga: Ombudsman: 367 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan

Selain rangkap jabatan, Ombudsman juga menemukan ratusan komisaris BUMN ini memperoleh penghasilan ganda.

Berdasarkan data dari Ombudsman, orang-orang tersebut diketahui selain menjadi komisaris BUMN juga memasih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.

“Masalah double payment kalau dibiarkan juga ini tampaknya akan membuat kepercayaan publik buruk dan melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih dan agak aneh kalau saya lihat sampai itu terjadi,” kata dia.

Alamsyah menjelaskan, jika hal tersebut terus terjadi bisa memperburuk citra BUMN. Atas dasar itu, Ombudsman akan memberi masukan ke pemerintah agar hal tersebut tidak terus terjadi.

“Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya,” ucap dia.

Baca juga: Staf Ahli Menkes Jadi Komisaris di Anak Usaha Kimia Farma

Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN yang rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Dari angka tersebut 254 di antaranya berasal dari kementerian. Lalu dari lembaga non kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com