JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memerkarakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di-PHK.
"Sebagian dari karyawan yang di-PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Dikritik KSPI Soal PHK, Gojek Pastikan Patuhi UU Ketenagakerjaan
Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.
Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK. Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK, termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal, dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan, bukan disosialisasikan," katanya.
Pelanggaran yang kedua, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon empat pekan.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai masa kerja dengan nilai maksimal sembilan bulan upah.
Kemudian, ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.
Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja. Bagi Serikat Pekerja, ini merupakan pelanggaran. Sebab, PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka PHK-nya batal demi hukum.
"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di-PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.