Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PSBB Kembali Diperketat, Ini Dampaknya ke Bursa Saham

Kompas.com - 30/06/2020, 22:04 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa transisi tahap I Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijadwalkan akan segera berakhir. Berdasar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020, masa transisi PSBB berlaku sejak 5 Juni 2020 hingga 2 Juli mendatang.

Mengutip Kontanb.coid, Selasa (30/6/2020), jika hasil evaluasi PSBB tahap pertama ini tidak berjalan baik, bukan tidak mungkin PSBB di wilayah Jakarta akan kembali diperketat.

Menanggapi hal ini, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, jika PSBB kembali diperketat, maka IHSG akan kembali terseret.

Sebab, seperti PSBB sebelumnya, pasar mengkhawatirkan aktivitas bisnis berjalan terbatas sehingga produktivitas menurun. Ini akan menekan kinerja dunia usaha dan industri.

Baca juga: Keponakan Luhut Resmi Menjabat sebagai Komisaris BEI

Akan tetapi, lanjut Reza, sentimen negatif dari pengetatan PSBB itu tidak akan separah sebelumnya. Pelaku pasar diperkirakan sudah bisa melakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada.

"Karena pelaku pasar sudah melakukan price-in kondisi saat ini," jelas Reza ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (30/6/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika pengetatan PSBB kembali diterapkan, maka IHSG akan cenderung terkoreksi sepanjang Juli 2020, dengan level support 4.750 hingga 4.838.

Sementara level resistance-nya di 5.150 hingga 5.214. Reza yakin IHSG tidak akan turun lagi menyentuh di bawah level 4.000 seperti saat Covid-19 ditemukan di Indonesia.

Tidak jauh berbeda, Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani berpendapat, jika pengetatan PSBB terjadi maka IHSG akan kembali tertekan. Akan tetapi koreksinya tidak akan sedalam saat PSBB sebelumnya.

Hendriko bilang, sentimen yang justru akan menentukan pergerakan IHSG ke depan adalah seberapa cepat stimulus pemerintah direspon oleh masyarakat.

"Karena jika uncertainty ini berlangsung lama dan stimulus terlambat digelontorkan atau tidak direspon masyarakat, perbaikan ekonomi akan berpotensi berlangsung lebih lama," ungkap Hendriko.

Jika pengetatan PSBB terjadi, IHSG akan bergerak di level 4.500 hingga 4.700 yang merupakan level konsolidasi pada bulan April dan Mei yang lalu.

Adapun sektor yang berpotensi mengalami tekanan adalah sektor properti, konstruksi, retail, perbankan, dan tambang.

Di sisi lain, jika PSBB semakin dilonggarkan, IHSG akan kembali menguji level 5.000 hingga 5.175 yang merupakan resisten awal. IHSG pun berpotensi kembali menguat mengikuti perkembangan ekonomi apabila semakin membaik.

Sementara, Reza menambahkan, hingga akhir tahun 2020, sebenarnya IHSG berpotensi menyentuh level 5.200 hingga 5.300. Dengan catatan, pelaku pasar bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Bila PSBB kembali diperketat, begini dampaknya ke IHSG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com