Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Penyerapan Dana PEN unutk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Kompas.com - 03/07/2020, 17:12 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan Pusat Informasi Pemulihan Ekonomi Koperasi dan UMKM. Tujuannya untuk memantau perkembangan penyerapan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya untuk koperasi dan UMKM.

"Ini adalah bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama mensukseskan program ini," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dalam keterangan persnya Jumat (3/7/2020).

Terkait hal itu sebut Teten, pihaknya membuka Call Center  di nomor Hotline 1500 587 dan Whatsapp 0811 1450 587 bagi yang ingin melaporkan kendala atau hambatan mengenai penyaluran PEN sektor koperasi dan UMKM ini.

Baca juga: Bertahan di Tengah Pandemi, UMKM Suvenir Bali Kini Jualan via Online

Hingga saat ini realisasi belanja anggaran PEN di sektor koperasi dan UMKM mencapai Rp 250,16 miliar. Atau hanya 0,20 persen dari total anggran yang ditetapkan sebesar Rp 123,46 triliun.

Sementara untuk jumlah UMKM dan koperasi yang dapat dana ini ada sebanyak 212.846 unit.

"Kecilnya penyaluran ini mungkin bank sudah melakukan, tapi belum klaim ke kita. Baru Bank BRI yang sudah mengajukan klaim subsidi bunga KUR," kata Teten.

Adapun dana PEN yang menjadi tanggung jawab Kemenkop UKM melalui Badan Layanan Umum (BLU) yaitu LPDB UMKM mencapai Rp 1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja bagi koperasi yang terdampak Covid-19.

"Dari anggaran Rp 1 triliun tersebut, yang sudah disalurkan sebesar Rp 237,2 miliar atau setara 23,72 persen," sebutnya.

Juli ini ditargetkan, 50 persen dari dana Rp 1 triliun tersebut bisa disalurkan kepada UMKM atau koperasi.

"Tapi itu tergantung koperasinya, mengajukan atau tidak. Sebab, ada koperasi yang hanya butuh relaksasi saja dan tidak mau mengajukan yang baru," ucap dia.

Baca juga: Teten: APBN Tertekan jika Covid-19 Belum Tuntas hingga September 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com