Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Jelaskan Hitungan Tagihan Listrik Juli yang Membengkak

Kompas.com - 06/07/2020, 11:16 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) buka suara soal kembali naiknya tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan pascabayar.

Perusahaan pelat merah tersebut memastikan, membengkaknya tagihan listrik tersebut bukan diakibatkan kenaikan tarif ataupun praktik subsidi silang, guna menutupi kerugian stimulus yang diberian kepada pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan, salah satu penyebab membengkaknya tagihan listrik ialah adanya komponen biaya tambahan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Baca juga: Sony Ubah Nama, Jadi Apa?

Komponen biaya tersebut merupakan cicilan tagihan listrik rekening Juni yang dibebankan pada rekening Juli, Agustus, dan September.

Sebagaimana diketahui, PLN mengeluarkan kebijakan cicilan pembayaran rekening Juni untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.

Adapun skema cicilan yang diberikan PLN ialah, pelanggan membayarkan 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Baca juga: Pemerintah Sudah Bayar Utang ke PLN dan Pertamina Rp 14,3 Triliun

Kemudian 60 persen sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus dan September, masing-masing 20 persen dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.

Putri memberikan contoh kasus pelanggan pascabayar yang kembali mengalami kenaikan tagihan listrik, dengan inisial XY.

"Pelanggan atas nama XY , karena Covid-19, bulan April (rekening Mei) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir 82 kWh ditambah 79 kWh ditambah 93 kWh dibagi 3, sama dengan 84 kWh atau sebesar Rp 113.568," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/7/2020).

Baca juga: Kata Bos BI, Ini Kunci UMKM Bisa Tumbuh di Masa New Normal

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com