Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy: Penenggelaman Kapal Butuh Biaya Rp 50 Juta-Rp 100 Juta

Kompas.com - 06/07/2020, 17:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut penenggelaman kapal ikan asing butuh biaya yang tidak sedikit. Setidaknya, penenggelaman kapal butuh Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Hal itu menjadi salah satu alasan Edhy tak lagi menenggelamkan kapal. Apalagi banyak kampus-kampus di bidang kelautan dan perikanan membutuhkan kapal-kapal praktek.

"Menenggelamkan kapal itu butuh biaya lagi, setelah putusan pengadilan, itu Rp 50-100 juta harus ada biaya menenggelamkannya lagi. Ngebornya, bakarnya, nyari tempatnya, ngumpulin orangnya, ngumpulin medianya, konsumsi, dan sebagainya," kata Edhy dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Penenggelaman Kapal, Ganti Menteri Ganti Kebijakan

Kendati tak ditenggelamkan, Edhy mengaku urusan pertahanan dengan membasmi kapal asing terus dilakukan. Terutama di daerah paling rawan, yakni Perairan Natuna. Tercatat dari 53 kapal yang berhasil diamankan, 30 kapal maling ikan berasal dari Natuna.

"Saya enggak mau lagi bermain, menari untuk mencari popularitas diri saya. Jadi saya sangat percaya Bapak/Ibu (Komisi IV DPR RI) mendukung saya. Saya siap bapak/ibu memarahi saya kapan saja," sebut Edhy.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, setuju dengan kebijakan Edhy Prabowo soal penenggelaman kapal. Pemanfaatan kapal lebih baik alih-alih penenggelaman kapal yang berpotensi merusak lingkungan.

Bagaimanapun, kata Sudin, kapal dilengkapi oleh mesin, oli, dan bahan bakar minyak yang bisa mencemari laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com