Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Peleburan Fungsi OJK ke BI, Ini Kata Juda Agung

Kompas.com - 07/07/2020, 13:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan, ada 2 hal yang bisa dilakukan BI dengan OJK alih-alih meleburkan fungsi OJK kembali ke BI.

"(Dilebur) ke BI atau OJK (dipisah), bila dua hal utama bisa diatasi, menurut kami tidak jadi sebuah masalah," kata Juda Agung dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi XI DPR RI, Selasa (7/7/2020).

Adapun dua hal utama yang dimaksud adalah memperkuat koordinasi dan menyampaikan masalah konglomerasi dari industri keuangan.

Baca juga: Polemik Kader Gerindra di Pusaran Ekspor Benih Lobster

Lebih lanjut dia menuturkan, fungsi pemisahan pengawasan bank ke OJK agar tak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest). Upaya ini juga diadopsi oleh negara-negara lain.

"Kalau pengawasan itu digabung dalam bank sentral, yang fungsi pokoknya lebih pada moneter seringkali pada conflict of interest. Nah ini mengapa di banyak negara juga setelah tahun 1999 banyak melakukan hal yang sama (pemisahan)," papar Juda.

Kendati demikian, pemisahan pengawas perlu dilakukan hati-hati karena muncul risiko pada koordinasi antara makro dengan mikro, maupun dalam penanganan sebuah bank yang terhambat.

"Jadi menurut kami (kuncinya) adalah koordinasi harus diperkuat antara sentral bank dengan pengawas," kata Juda.

Baca juga: Kapan Tabungan Perumahan Pensiunan PNS Bisa Cair? Ini Kata Kemenkeu

Sebelumnya diberitakan, isu peleburan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Bank Indonesia, dalam hal ini pengawasan perbankan, kembali mencuat.

Isu tersebut dikaitkan dengan kejengkelan Presiden RI Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Dalam sidang, Jokowi melemparkan ancaman berupa reshuffle menteri hingga pembubaran lembaga bagi pihak yang masih bekerja biasa-biasa saja di tengah wabah pandemi Covid-19.

Baca juga: Protes PNS: Askes Berubah Jadi BPJS Kesehatan, Kualitas Layanan Turun

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, isu tersebut tak jelas dari mana sumbernya. Dia tidak ingin mengandai-andai bila OJK benar-benar dibubarkan.

"Kan saya enggak boleh mengandai-andai karena belum tahu. Intinya semua lembaga bekerja berdasarkan UU, maka kita harus menjalankan UU dengan konsekuen sampai dengan apa yang dimaksudkan UU tercapai," kata Anto dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca juga: 200.000 Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ini Kata Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com