Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPR

Kompas.com - 09/07/2020, 19:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja yang tergabung dalam Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP Indonesia Power) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagalistrikan.

Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power Andy Wijaya mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah dapat mencederai hak-hak berkaitan sektor ketenagalistrikan, yang saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Ada beberapa hal penelitian kami di serikat, RUU Cipta Kerja berbahaya di sektor ketenagalistrikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (9/7/2020).

Salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang disoroti oleh PP Indonesia Power ialah Pasal 34. Melalui perubahan pasal tersebut, pemerintah tidak lagi melibatkan DPR dalam pembahasan tarif listrik.

Baca juga: Ingin Tahu Rincian Tagihan Listrik? Ini Cara Akses Invoice Tagihan PLN

Pasal 34 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Padahal, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI.

Bukan hanya itu, RUU Omnibus Law juga berpotensi membuat pemerintah tidak perlu lagi berkonsultasi kepada DPR dalam menentukan rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN).

Pasal 43 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Padahal, UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Oleh karenanya, Andy mendorong agar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.

"Itu yang menjadi dasar kami menolak RUU sub klaster ketenagalistrikan," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

Rilis
Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Whats New
Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Whats New
Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Spend Smart
RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

Whats New
8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

Whats New
Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+