Adapun, ketiga RPP tersebut terdiri dari sejumlah poin. Pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan.
Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.
Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan setelah UU Minerba baru diundangkan.
Baca juga: Luhut Kenang Saat Diperintah BJ Habibir menjadi Duta Besar RI untuk Singapura
Sejak penyusunannya, UU Minerba baru pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.
UU Minerba baru itu, sah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi)
Baca juga: Lampaui PUPR, Nilai Aset Kementerian Pertahanan Capai Rp 1.645 Triliun
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: UU Minerba digugat ke MK, begini tanggapan pemerintah