Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mengawasi betul-betul agar tidak terjadi konflik antar nelayan, yakni antar eksportir dan pembudidaya.
"Kita sudah list persoalan atau embrio konflik yang terjadi dengan lahirnya permen 12/2020. Semua eksportir ini ingin melahap benur untuk diekspor. Ini yang kita pikirkan bagaimana susahnya pengawasan, apakah benur untuk pembudidaya sesuai mandat Permen ini ada atau tidak?," pungkas Amin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.