Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bea Masuk Impor Alkes Tinggi, Ini Rinciannya

Kompas.com - 16/07/2020, 19:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki mengatakan, salah satu pembebasan bea masuk impor yang tertinggi yakni alat kesehatan (alkes).

Untuk Alkes masker, pembebasan bea masuk impor didominasi oleh masker bedah sebanyak 99 juta pieces dengan nilai impor Rp 400 miliar.

Baca juga: Di Hadapan DPR, Sri Mulyani Sampaikan PDB RI Capai Rp 15.833,9 Triliun

Diikuti masker lainnya sebanyak 52,7 juta pieces senilai Rp 276 miliar. Lalu ada juga masker gas sebanyak 3,4 juta pieces yang memiliki nilai sebesar Rp 15,2 miliar.

"Sementara untuk Alkes berupa pakaian pelindung diri, berjumlah 3,9 juta pieces dengan nilai impor Rp 789 miliar. Untuk impor Alkes produk hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pieces dengan nilai impor Rp 44,1 miliar," kata Untung dalam diskusi virtual, Kamis (16/7/2020).

Soal sebaran penerima fasilitas impor alkes, Bea Cukai mengatakan ada dihampir seluruh provinsi di Indonesia. Namun saat ini terbanyak ada di DKI Jakarta.

Baca juga: Kini Tak Perlu Lagi Menumpang Listrik ke Tetangga...

Untung juga mengakui saat ini permintaan alat medis masih cukup tinggi di Indonesia sejalan dengan masih mewabahnya virus pandemi Covid-19 di tanah air.

"Untuk itu kami terus berkomitmen untuk melayani masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas-fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga kami berharap ke depannya masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan," ucap dia.

Baca juga: Ketua BPK Sebut Benny Tjokro Memberikan Keterangan Palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com