Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Kompas.com - 21/07/2020, 14:28 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) resmi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri untuk memitigasi adanya investasi ilegal yang berkedok koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan KemkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya investasi-investasi ilegal yang sengaja mengatasnamakan lembaga koperasi.

Ia juga membeberkan ada 3 cara yang dilakukan oleh Kemenkop agar meminimalisir terjadinya upaya-upaya yang bisa membuat nama koperasi menjadi jelek di mata masyarakat.

Baca juga: BKPM Beri Rekomendasi ke 457 Perusahaan untuk Datangkan Tenaga Ahli

Pertama adalah mendukungan regulasi-regulasi yang ada berupa Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Kami di KemkopUKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Lalu yang kedua, lanjut dia, adalah melakukan pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance dan kinerja.

Baca juga: Deretan Lembaga Baru yang Dibentuk di Era Jokowi, Berapa Anggarannya?

Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/kabupaten/kota. Keempat adalah melakukan penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan POLRI.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan saat ini ada 158 Fintech yang telah terdaftar di OJK dan semuanya tidak ada yang berbadan hukum koperasi.

"Sehingga apabila terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah ilegal," katanya.

Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com