JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), yang menyatakan biaya pengiriman atau tipping fee sampah dalam rangka pengembangan pengelolaan sampah menjadi listrik dapat merugikan negara.
Luhut menilai, tipping fee merupakan suatu biaya yang memang perlu dibayarkan untuk pengembangan energi berbasiskan sampah.
Pengembangan energi berbasiskan sampah sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir.
Baca juga: 5 Negara Asia Tempati Posisi PDB Teratas di 2024, Indonesia Peringkat Berapa?
"Ada yang bilang bisa faktor merugikan negara, dari teman kita, dari KPK, bahwa kalau dengan tipping fee bisa jadi masalah. Itu adalah ongkos untuk kebersihan," ujarnya dalam peresmian Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Cilacap, Selasa (21/7/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, upaya pemerintah dalam mengelola sampah menjadi listrik berpotensi merugikan kas negara hingga Rp 3,6 miliar setiap tahunnya.
Pengelolaan sampah menjadi listrik disebut memakan biaya produksi yang besar. Salah satunya biaya tipping fee ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang mencapai Rp 2 miliar.
"Tidak perlu kalau masalahnya masalah sampah, dipaksakan menjadi listrik. Cukup ke energi lain, seperti briket, pelet, kompos, atau yang lain," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Modus Penipuan Berkedok Koperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.