Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jualan via Katalog WhatsApp? Begini Caranya

Kompas.com - 22/07/2020, 05:04 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di masa pandemi banyak pedagang konvensional yang mulai beralih ke bisnis digital. Hal ini dimanfaatkan oleh WhatsApp dengan menghadirkan WhatsApp Katalog melalui WhatsApp Business.

Dengan WhatsApp Katalog, maka pelaku UMKM bisa menampilkan produk-produk yang ada di profil WhatsApp Business. Melalui fitur ini juga, para konsumen tak hanya bisa melihat foto produk atau jasa yang Anda tawarkan saja. Namun juga bisa melihat deskripsi produk sampai dengan harga produk.

Lalu, bagaimana cara menggunakan WhatsApp Katalog? Cara berjualan via WhatsApp Katalog sangat mudah, simak langkah-langkahnya berikut ini :

1. Membuka akun WhatsApp Business

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan membuka akun WhatsApp Business. Download melalui Play Store maupun Apps Store kemudian verifikasi nomor ponsel Anda.

Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan WhatsApp Katalog untuk Berjualan

2. Setting WhatsApp Katalog

Setelah kamu melakukan verifikasi, hal selanjutnya adalah dengan masuk pada laman utama aplikasi, dan kemudian pilih ikon tiga titik yang berada pada sudut kanan atas. Selanjutnya, pilih menu pengaturan dan kemudian, pengaturan bisnis. Selanjutnya Anda akan menemukan opsi katalog.

Nah, sebagai informasi pastikan aplikasi WhatsApp Business Anda sudah di update ke aplikasi yang terbaru. Ini karena versi katalog merupakan versi baru dan tidak ada di versi lama WhatsApp Business.

Baca juga: Kata Luhut, Rapid Test Buatan Lokal Cukup Bayar Rp 75.000

3. Upload foto dan deskripsi

Setelah Anda masuk ke katalog, selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah dengan mengklik icon foto yang ada di bawah tampilan. Pilih tambahkan foto, bisa dari gallery maupun foto langsung.

Selanjutnya masukkan deskripsi, sampai dengan harga jual produk yang Anda inginkan. Anda juga bisa menambahkan link di e-commerce lain ataupun kode produk yang nantinya akan memudahkan identitas produk Anda.

Sebagai informasi, dalam aplikasi WhatsApp Business pelaku UMKM bisa melakukan unggahan foto produk sampai dengan limit 500 foto. Selain itu, Anda juga bisa membagikan foto di katalog Anda ke rekan ataupun grup melalui WhatsApp Messanger.

Baca juga: Sri Mulyani Tidak Dapat Gaji ke-13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com