Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jualan via Katalog WhatsApp? Begini Caranya

Kompas.com - 22/07/2020, 05:04 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di masa pandemi banyak pedagang konvensional yang mulai beralih ke bisnis digital. Hal ini dimanfaatkan oleh WhatsApp dengan menghadirkan WhatsApp Katalog melalui WhatsApp Business.

Dengan WhatsApp Katalog, maka pelaku UMKM bisa menampilkan produk-produk yang ada di profil WhatsApp Business. Melalui fitur ini juga, para konsumen tak hanya bisa melihat foto produk atau jasa yang Anda tawarkan saja. Namun juga bisa melihat deskripsi produk sampai dengan harga produk.

Lalu, bagaimana cara menggunakan WhatsApp Katalog? Cara berjualan via WhatsApp Katalog sangat mudah, simak langkah-langkahnya berikut ini :

1. Membuka akun WhatsApp Business

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan membuka akun WhatsApp Business. Download melalui Play Store maupun Apps Store kemudian verifikasi nomor ponsel Anda.

Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan WhatsApp Katalog untuk Berjualan

2. Setting WhatsApp Katalog

Setelah kamu melakukan verifikasi, hal selanjutnya adalah dengan masuk pada laman utama aplikasi, dan kemudian pilih ikon tiga titik yang berada pada sudut kanan atas. Selanjutnya, pilih menu pengaturan dan kemudian, pengaturan bisnis. Selanjutnya Anda akan menemukan opsi katalog.

Nah, sebagai informasi pastikan aplikasi WhatsApp Business Anda sudah di update ke aplikasi yang terbaru. Ini karena versi katalog merupakan versi baru dan tidak ada di versi lama WhatsApp Business.

Baca juga: Kata Luhut, Rapid Test Buatan Lokal Cukup Bayar Rp 75.000

3. Upload foto dan deskripsi

Setelah Anda masuk ke katalog, selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah dengan mengklik icon foto yang ada di bawah tampilan. Pilih tambahkan foto, bisa dari gallery maupun foto langsung.

Selanjutnya masukkan deskripsi, sampai dengan harga jual produk yang Anda inginkan. Anda juga bisa menambahkan link di e-commerce lain ataupun kode produk yang nantinya akan memudahkan identitas produk Anda.

Sebagai informasi, dalam aplikasi WhatsApp Business pelaku UMKM bisa melakukan unggahan foto produk sampai dengan limit 500 foto. Selain itu, Anda juga bisa membagikan foto di katalog Anda ke rekan ataupun grup melalui WhatsApp Messanger.

Baca juga: Sri Mulyani Tidak Dapat Gaji ke-13

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com