JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan pada Agustus 2020 mendatang.
Namun, gaji ke-13 tersebut tidak akan dirasakan Sri Mulyani. Sebab, gaji ke-13 tidak berlaku untuk pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya.
"Iya, enggak dapet (gaji ke-13)," ungkapnya sambil tertawa ditemui kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Untuk diketahui, ada dua regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13. Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca juga: Pemerintah Tiadakan Pembayaran Gaji Ke-13 Kepada Eselon I dan II
Kedua, PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-struktural.
Kedua beleid itu akan diubah sebelum pencairan gaji ke-13, Sebab, masih mengatur, pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.
"Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," kata Bendahara Negara itu.
Adapun pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini. Terdiri dari PNS pusat senilai Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan