Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai: Kasus Ponsel Ilegal PS Store Pelajaran untuk Pelaku Bisnis

Kompas.com - 29/07/2020, 18:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, kasus penjualan ponsel ilegal yang dialami PS Store harus menjadi pelajaran bagi pelaku bisnis lainnya.

Artinya, jangan mencoba berbinis ilegal sebab Bea Cukai selalu mengawasi.

“Terhadap pelaku bisnis seperti ini, yang bisnis ilegal, bahwa (kasus PS Store) memberikan pembelajaran,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM

Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah insentif bagi para pelaku usaha yang legal untuk bisa mendorong pengembangan bisnisnya.

Hal ini yang perlu dimanfaatkan para pelaku usaha ketimbang malah bermain pada bisnis ilegal yang bisa dikenakan hukuman pidana.

“Jadi janganlah bebisnis ilegal, lebih baik legal-legal saja, legal itu mudah kok,” imbuh dia.

Selain itu, kasus ini juga mestinya jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja, meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Sebab, belum tentu produk-produk ilegal itu memberikan kualitas yang terjamin.

“Ini edukasi juga, bahwa dengan adanya hal ini jangan sampai masyarakat mau di iming-imingi produk-produl murah, bisa jadi mungkin itu malah rugikan mereka,” kata dia.

Baca juga: Kasus PS Store, Bagaimana Ponsel Ilegal Bisa Masuk ke Indonesia?

Ricky mengatakan, kasus PS Store menjadi upaya Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara. Pihaknya juga akan terus mendorong perlindungan industri dalam negeri sehingga penerimaan negara bisa optimal.

Dalam hal ini, Bea Cukai selalu melakukan pengawasan rutin untuk mendapatkan informasi seputar tindakan pidana kepabeanan, baik lewat patroli atau bahkan lewat media sosial. Di sisi lain, pengaduan masyarakat juga turut jadi masukan bagi otoritas, seperti pada kasus PS Store kali ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com