Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebocoran Data Pribadi Jadi Tantangan Pengembangan Insurtech

Kompas.com - 30/07/2020, 18:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin mengatakan, ada berbagai tantangan dalam mengembangkan digitalisasi industri asuransi atau insurance technology (insurtech). Salah satunya yakni rawan kebocoran data jika tidak memiliki tehnologi yang berkualitas.

"Tantangannya terkait dengan risiko, yaitu kalau teknologinya itu tidak handal maka pembocoran data pribadi atau penjualan data pribadi ini bisa terjadi," kata dia dalam InfobankTalkNews Media Discussion, Kamis (30/7/2020).

Ihsanudin menyatakan, masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan data pribadi saat menggunakan layanan insurtech. Lantaran, sering kali penyebaran data berasal dari platform yang tidak punya keamanan teknologi memadai.

Baca juga: OJK: Sulit Jual Produk Asuransi Ditengah Pelemahan Ekonomi

Begitu pula dengan perusahaan pengembang insurtech, harus berhati-hati agar tidak tersandung persoalan kebocoran data. Pastikan kualitas platform dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki sudah memiliki standar yang tinggi di bidang teknologi.

Menurutnya, banyaknya pelaku industri asuransi yang kini mulai mengembangkan bisnis ke arah digital, bisa mendorong potensi adanya pelaku bisnis mengesampingkan standar tinggi dalam perlindungan data.

"Karena kan kadang-kadang industri perusahaan yang masih memiliki teknokogi yang belum memadai dan kualitas SDM yang masih so-so (biasa) saja, tapi latah ingin ikutan yang teknologinya sudah advance dan SDM yang sudah hebat bisa mengoperasikan itu. Ini malah jadi ikut-ikutan," kata dia.

Baca juga: Datang Terlambat, Erick Thohir: Tugas Saya Mulai Kebanyakan

Ihsanudin mengatakan, OJK sebagai regulator di industri keuangan saat ini sedang menggodok regulasi yang tepat bagi insurtech. Sebab, bagaimana pun insurtech menjadi kebutuhan baru bagi masyarakat karena menyediakan layanan asuransi yang tidak ribet.

"Kebetulan dibagian pengaturan sekarang lagi melakukan pengkajian, komparasi, dan regulasi di beberapa negara. Untuk tahu, apakah harus diatur secara khusus atau ini hanya suatu perkembangan teknologi yang merupakan keniscayaan yang harus kita ikuti sehari-hari," pungkas Ihsanudin. 

Baca juga: Cara dan Syarat Dapat Pinjaman Modal hingga Rp 200 Juta dari Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com