Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Laporkan Balik Perusahaan Korea ke Polisi

Kompas.com - 03/08/2020, 09:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation. Gugatan permohonan pailit ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

Sebagai informasi, Global Mediacom dengan kode emiten BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki salah satu orang terkaya di Indonesia sekaligus politikus Partai Perindo, Hary Tanoe.

Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya. 

Merespons gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Taufik.

Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid. Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.

Baca juga: 3 Pemilik Stasiun Televisi di Indonesia, Siapa Paling Kaya?

"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.

Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu. Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.

Dikatakan Taufik, Global Mediacom tak lagi memiliki sangkut paut dengan KT Corporation karena telah beralih ke PT KTF Indonesia. 

Selain itu, ia mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan. Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

Baca juga: Daftar Miliarder Dunia yang Jadi Politisi, Ada Nama Hary Tanoe

"Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," terang dia.

"Permohonan tersebut tidak berdasar/tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Taufik.

Dilihat di laman resminya, Global Mediacom merupakan perusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group. Bisnisnya meliputi siaran televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews.

Perusahaan itu juga membawahkan bisnis media digital, antara lain Okezone, RCTI+, Vision+, MCN, Metube, Sindonews, dan Inews; serta perusahaan televisi berbayar MNC Vision dan K-Vision.

Perusahaan juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network, kemudian bisnis konten media, seperti MNC Pictures dan MNC Animation.

Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com