Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Pemerintah: 2,1 Juta Korban PHK Diprioritaskan Jadi Peserta Kartu Prakerja

Kompas.com - 07/08/2020, 18:41 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjanjikan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19 akan diprioritaskan untuk jadi peserta program Kartu Prakerja.

Pemerintah pun telah merevisi aturan terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, di dalam aturan yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020, dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan kemarin, yang semula data korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berjumlah 1,7 juta orang saat ini naik menjadi 2,1 juta orang. Ini yang akan diprioritaskan masuk ke program Kartu Prakerja," ujar dia dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Pendaftaran Gelombang 4 Kartu Prakerja Dibuka Besok, Kuota 800.000 Peserta

Menurut pria yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini, pihaknya telah melakukan rapat dengan pihak Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendetilkan data pekerja terdampak PHK dan dirumahkan akibat Covid-19).

Pada setiap gelombang, ke depannya sebanyak 80 persen dari kuota peserta akan diprioritaskan untuk korban PHK dan pekerja terdampak Covid-19 yang dirumahkan.

"Dalam setiap batch, sebanyak 80 persennya akan diisi dari data hasil cleansing dari Kemenaker tersebut," jelas Rudi.

Sebagai informasi, setelah sempat dihentikan sementara pada 28 Mei 2020 lalu, pemerintah bakal kembali membuka pendaftaran untuk program Kartu Prakerja esok hari, Sabtu (7/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran akan dibuka dengan kuota sebanyak 800.000 orang.

Langkah tersebut diambil usai pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Erick Thohir Enggan Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19, Apa Sebabnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com