Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Rincian Besaran Gaji Ke-13 | Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4

Kompas.com - 09/08/2020, 07:46 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Money Kompas.com pada Sabtu (8/8/2020). Selain itu beberapa berita juga masuk daftar 5 berita terpopuler. Apa saja? berikut daftarnya:

1.  Jokowi Teken Aturan Gaji Ke-13, Berikut Rincian Besarannya

Di dalam Pasal 5 ayat (1) (PP) Nomor 44 Tahun 2020 dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli. Baca juga: Aturan Resmi Terbit, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair.

Baca juga: Diincar Gibran Rakabuming, Berapa Gaji Wali Kota Solo?

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Lantas berapa rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima? Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

2. Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4

Pemerintah hari ini membuka pendaftaran program Kartu Prakerja pada Sabtu (8/8/2020). Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso menjelaskan, pembukaan pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang IV dilakukan pada pukul 12.00 WIB dengan kuota sebanyak 800.000 peserta.

Baca juga: Topang Ekonomi, Literasi Keuangan untuk UMKM dan Pengusaha Perempuan Penting

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, besaran nilai insentif yang akan diberikan masih sama dengan yang ditetapkan pada gelombang-gelombang selanjutnya, yakni sebesar Rp 3,55 juta.

Bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 4? simak berita selengkapnya di sini.

3. Ingat, Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000

Pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Senin, Gaji Ke-13 PNS Cair

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Persiapan Pembukaan Wisata Bali Tahap 3, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

5. Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 10.000

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Sabtu (8/8/2020) berada di angka Rp 1.055.000 per gram. Angka tersebut turun Rp 10.000 jika dibandingkan dengan harga emas pada Jumat (7/8/2020).

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 954.000. Angka tersebut turun Rp 10.000 jika dibandingkan harga kemarin.

Harga lengkap emas Antam bisa dilihat di sini.

Baca juga: Naikkan Kelas UMKM, Tak Cukup Hanya Bantuan Modal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com