Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Sengketa Hak Waris Pendiri Sinar Mas Resmi Dicabut

Kompas.com - 10/08/2020, 17:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Freddy Widjaja dalam sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup.

"Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," demikian Hakim Ketua Albertus Usodo saat membacakan putusan, Senin (10/8/2020).

Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu berarti perkara Nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi.

"Ini penetapan pencabutan gugatan atas aset Rp 600 triliun," kata Fahmi.

Baca juga: Sosok Freddy Widjaya, Anak Pendiri Sinar Mas yang Tuntut Warisan

Freddy Widjaya mengatakan, dikabulkannya pencabutan gugatan itu berarti tidak ada lagi gugatan perkara di PN Jakarta Pusat. Ia menyebutkan, terdapat kemungkinan dirinya untuk menggugat lagi. Namun, ia enggan mengatakan lebih lanjut terkait hal ini.

"Kalau sampai tidak ada tanggapan dari abang-abang tiri saya dengan sangat terpaksa setiap saat kita bisa daftarkan gugatan (lagi)," kata Freddy.

Sebelumnya Kuasa Hukum Freddy Widjaya, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan. Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Baca juga: Freddy Widjaya Gugat Pembagian Warisan, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas

Sebagai informasi, gugatan hak waris oleh salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Cabut Gugatan soal Warisan Pendiri Sinar Mas, Ini Permintaan Freddy Wijaya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tok! PN Jakpus kabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com