Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Gugatan soal Warisan Pendiri Sinar Mas, Ini Permintaan Freddy Wijaya

Kompas.com - 04/08/2020, 05:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Freddy Wijaya, anak pendiri Sinar Mas Group, akhirnya angkat bicara terkait pencabutan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi, pasti saya cabut. Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu dan kalau memangnya ada," ucap Freddy kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

"Saya tadi juga secara resmi sudah memohon kepada pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk dicabut,"  lanjut dia.

Baca juga: Sengketa Warisan Pendiri Sinar Mas, Freddy Wijaya Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat

Sementara Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Yasrizal, Freddy Widjaja mencabut gugatan tersebut atas dua dasar.

Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut.

Majelis Hakim pun memberi waktu selama satu minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.

Baca juga: Freddy Widjaya Gugat Pembagian Warisan, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com